Jaksa KPK Sebut Taufik Hidayat Dalam Sidang Imam Nahrawi, Apa Perannya?
INDOSPORT.COM - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut nama legenda bulutangkis Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan bekas Menpora Imam Nahrawi dan apa perannya?
Jaksa KPK Budhi Sarumpaet membacakan surat tuntutan ke terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (12/06/20).
Dalam surat tersebut disebut kalau terungkap fakta hukum bahwa pada Januari 2017, Direktur Perencanaan dan Anggara Program Satlak PRIMA Tommy Suhartono meminta uang Rp1 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Edward Taufan Pandjaitan (Ucok) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi.
"Diminta untuk diserahkan kepada Taufik Hidayat yang pada saat itu menjabat sebagai staf khusus Menpora," jelas Jaksa KPK Budhi seperti dinukil Antara.
Atas permintaan tersebut Edward mengambil uang tunai senilai Rp1 miliar yang berasal dari anggara akomodasi atlet Program Satlak PRIMA.
"Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Memasah di rumah Taufik Hidayat, Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru," sambung jaksa KPK.
1. Peran Taufik Hidayat
Kemudian Tommy Suhartono menghubungi Taufik Hidayat dan membeberkan ada asisten pribadi Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum yang akan mengambil uang titipan itu untuk keperluan Menpora.
"Dalam persidangan, Miftahul Ulum tak mengakui pernah menerima Rp1 miliar dari Taufik Hidayat. Namun penuntut umum berpendapat hal tersebut hanya upaya dari Miftahul Umum untuk menyembunyikan perbuatan terdakwa Imam," sambung Jaksa.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan bui ditambah membayar uang pengganti Rp19 miliar lebih.
Tak hanya itu jaksa KPK juga menuntut agar hak politik Imam Nahrawi dicabut selama lima tahun. Namun pihak mantan Menpora ini bakal mengajukan pembelaan.