Viking Batalkan Tuntutan Hukum atas Kasus Nyanyian Hinaan Oknum Persija
Kasus ejekan pada Viking yang dilakukan oleh oknum Persija akhirnya berakhir dengan damai. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu pentolan Viking, Yana Umar.
Terkait kabar soal adanya tuntutan hukum yang ditujukan pada Persija terkait kasus tersebut, Yana menjelaskan bahwa dari pihak Viking sendiri belum memberikan tuntutan sendiri ke pihak berwajib.
"Emang belum ada tuntutan sama sekali. Kemarin cuma ngasih tenggang waktu saja," jelasnya lagi usai dikonfirmasi soal tuntutan hukum terkait kasus tersebut.
1. Permintaan Maaf
Yana menekankan kembali bahwa masalah sudah selesai usai dirinya menjalin komunikasi dengan salah satu penggawa Persija yang juga eks Persib Bandung, Asri Akbar.
Yana sendiri mengungkapkan bahwa dalam komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Asri sendiri, lebih membicarakan soal permintaan maaf secara pribadi terkait kasus ejekan Viking tersebut.
"Intinya permintaan maaf secara pribadi, tidak lebih. Yang jelas sudah minta maaf berarti masalah clear," ungkap Yana saat dihubungi INDOSPORT.
2. Asri Angkat Bicara
Dalam video tersebut memang juga nampak sosok Asri Akbar yang terekam dalam siaran langsung. Dirinya pun akhirnya buka suara mengenai tindakan yang kurang terpuji tersebut.
"Susah, banyak yang tidak mau mengaku. Itu buat pelajaran saja, agar tidak diulangi kekhilafan dan (kami) pasti menyesal," ujarnya, dikutip dari Bobotoh.id.
3. Pasal UU ITE
Sebelumnya, Kasus video hinaan oleh oknum Persija kepada Viking Persib Club (VPC) masih terus berlanjut, dengan pentolan Viking, Yana Umar siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Lewat siaran langsung yang dilakukan sekitar Kamis (29/03/18) dini hari tadi di channel Youtube pribadinya, Yana Umar pun banyak membahas video hinaan ini bersama Pengacara Viking Persib, Piar Pratama, termasuk pasal hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Ini melanggar pasal 310 ayat satu KUHP, barang siapa yang menyerang kehormatan seseorang atau menjelekkan nama baik, hukumannya saja untuk satu pasal adalah tindak pidana selama 9 bulan," jelas Piar Pratama.