x

Melihat Berapa Lama Ancaman Pidana Pihak yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan Jika Terbukti Bersalah

Senin, 3 Oktober 2022 13:18 WIB
Editor: Juni Adi
Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

INDOSPORT.COM - Kepolisian akan melakukan investigas untuk mengusut tuntas kasus tragedi mematikan di Stadion Kanjuruhan pada laga Liga 1. Berapa lama hukuman yang akan diterima jika bersalah?

Publik sepak bola dunia khususnya di Indonesia tengah berduka menyusul adanya tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (01/10/22) malam WIB.

Baca Juga

Insiden tragis itu terjadi usai pertandingan Liga 1 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga bertajuk Derby Jawa Timur itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Bajul Ijo.

Hasil itu juga sekaligus memutus rekor buruk Persebaya yang dalam 23 tahun terakhir, tak pernah menang atas Arema FC di Malang.

Namun sayang, kekalahan ini tampaknya tidak diterima oleh oknum pendukung tuan rumah, Aremania. Mereka pun langsung meluapkan kekecewaan, dengan melakukan protes turun ke lapangan.

Baca Juga

Tidak lama kemudian, pihak keamanan Polri dan TNI yang berjaga memerikan sikap tegas, agar para suporter kembali ke tribun untuk menghindari aksi anarkis.

Akan tetapi jumlah suporter yang turun justru semakin bertambah hingga sulit dikendalikan, sehingga aparat melepaskan tembakan gas air mata, guna mengendalikan massa.

Sayangnya, gas air mata tidak hanya ditembakan ke lapangan untuk membubarkan massa yang turun, tapi juga di area tribun penonton.

Baca Juga

Hal itu kemudian memicu kepanikan, dan membuat suporter berlarian ke arah pintu keluar.

Alhasil, terjadi penumpukan massa. Desak-desakkan pun tak terelakkan hingga jatuh banyak korban jiwa.

Sejauh ini, korban tewas mencapai 448 korban, di antaranya 302 orang luka-luka, 21 orang luka berat, dan 125 orang meninggal dunia.


1. Bentuk Tim Investigasi

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Akibat insiden ini, PSSI langsung melakukan penghentian sementara kompetisi Liga 1 untuk melakukan investigasi terhadap tragedi Kanjuruhan ini.

Selain PSSI, berbagai pihak juga menerjunkan tim untuk investigasi, di antaranya Polri, Komnas HAM, LPSK.

Baca Juga

Hingga Pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

"Pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung Menko Polhukam yang anggotanya akan ditetapkan dalam 24 jam ke depan," ujar Mahfud MD.

"Tugasnya akan diselesaikan atau kira-kira selesai dalam dua pekan ke depan," imbuhnya.

Baca Juga

Selain itu, Mahfud juga meminta Polri untuk mengevaluasi pengamanan dan mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan ini. Dia mengatakan Polri sudah melakukan langkah pengusutan awal tragedi ini.

"Diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

"Adapun tugas atau langkah jangka pendek, diminta kepada Polri agar dalam beberapa hari ke depan ini segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga

Selain itu, Mahfud menyampaikan pemerintah menyesali dan turut bela sungkawa atas tragedi ini.

Mahfud berharap keluarga korban bersabar dan terus berkordinasi dengan aparat dan petugas pemerintah di lapangan.


2. Ancaman Pidana untuk Pihak yang Terbukti Bersalah

Kerusuhan suporter usai laga Arema FC vs Persebaya pada Liga 1 pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (01/10/22) malam.

Mahfud MD juga menegaskan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bukanlah bentrokan antarsuporter.

Dalam pertandingan tersebut, Mahfud mengatakan, umumnya korban meninggal karena desak-desakan, saling himpit, terinjak-injak, dan sesak napas.

"Tak ada korban pemukulan atau penganiayaan antar suporter," kata dia.

Ia juga menyoroti kinerja panitia pelaksana (panpel) Arema FC yang disebut mengabaikan usulan aparat kepolisian terkait pemindahan jam pertandingan laga melawan Persebaya dari malam ke sore hari.

Selain itu, aparat keamanan juga meminta agar jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion, yakni berjumlah 38.000 orang. 

Usulan tersebut, kata Mahfud, disampaikan aparat keamanan melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan. 

“Tapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam, dan tiket yang dicetak jumlahnya 42.000,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

Jumlah kapasitas yang melebihi itu yang membuat stadion jadi sangat padat, dan terjadi desakan saat ada insiden.

Lantas berapa ancaman pindana untuk pihak terlibat yang terbukti bersalah dari tragedi Kanjuruhan ini?

Syarat penyelenggaraan kegiatan olahraga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 

Akan tetapi, syarat yang tercantum bersifat umum tidak mendatail.

Syarat penyelenggara kegiatan olahraga itu diatur dalam Pasal 52 UU 11/2022, berbunyi:

"Penyelenggara kejuaraan Olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik."

Sedangkan dalam Ayat (1) Pasal 103 UU 11/2022 memaparkan soal sanksi pidana bagi penyelenggara yang melanggar persyaratan yang ditetapkan.

"Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat,

"Keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Selain itu, ancaman hukuman kepada pihak bersalah di tragedi Kanjuruhan juga bisa dikenai Pasal 359 KUHP, tentang hukuman atas kelalian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Delik itu berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Hingga saat ini, pemerintah dan Polri belum mengumumkan pihak-pihak mana saja yang terbukti bersalah atas tragedi mau di Stadion Kanjuruhan, karena investigasi masih berlangsung.

Persebaya SurabayaStadion KanjuruhanArema FCLiga 1Mahfud MDBerita Liga 1Liga 1 2022-2023

Berita Terkini