x

3 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PSMS Masih Bebas, Indikasi Tebang Pilih?

Kamis, 15 Desember 2022 15:14 WIB
Kontributor: Aldi Aulia Anwar | Editor: Indra Citra Sena
Kuasa hukum yang menaungi PSMS Medan saat ini, Bambang Abimanyu (kanan), saat memaparkan sengketa hak cipta nama dan logo PSMS.

INDOSPORT.COM - Polisi Daerah (Polda) Sumut diminta untuk tidak tebang pilih terhadap tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan.

Permintaan itu datang dari Ketua Umum kelompok suporter PFC (PSMS Fans Club), Hendra M. Sihaloho. Ketiga tersangka berinisial JR, FH, dan KS, tersebut belum ditahan.

Bahkan, Hendra menyebut penetapan ketiga tersangka sebagai 'kado istimewa' akhir tahun yang diberikan oleh pihak Polda Sumut untuk seluruh suporter PSMS Medan.

"Kami dari suporter juga sangat berharap agar ketiga tersangka untuk sesegera mungkin ditahan supaya mereka tidak mengulangi perbuatannya. Kami khawatir mereka mengulangi perbuatan pidananya," ucap Hendra M. Sihaloho.

"Karena sampai sekarang juga belum ditahan, kami meminta Polda Sumut jangan tebang pilih terkait penahanan mereka. Tidak ada alasan Polda Sumut untuk tidak menahan para tersangka tersebut," tegasnya.

Baca Juga

Hal senada juga disampaikan pentolan sekaligus pembina PFC, Tatang Angkasa Tarigan. Dia pun meminta kasus agar ini jangan hanya sampai penetapan tersangka saja.

"Pertama, saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumatra Utara yang akhirnya berani menetapkan KS, JR, dan FH sebagai tersangka. Kedua, semoga saja proses hukumnya tidak hanya sampai penetapan tersangka," harapnya.

Baca Juga

Dengan harapan kasus ini jangan berhenti di tengah jalan dan harus tuntas, diharapkan tak ada lagi kekisruhan dalam kepengurusan klub berjuluk Ayam Kinantan ini di kemudian hari.

"Intinya kami sudah muak dengan segala intrik dan kekisruhan yang pernah terjadi. Siapa pun itu jika coba-coba menjadikan PSMS terbelah dua lagi, kami PFC pasti tak akan tinggal diam," pungkasnya.

Baca Juga

1. Awal Kasus

Logo klub Liga 2, PSMS Medan.

Diketahui, awal kasus terhadap ketiga tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen PSMS untuk mengikuti Kongres Biasa PSSI pada Mei silam.

Di mana JR dan FH di dalam kongres itu mengklaim sebagai perwakilan PSMS Medan dengan dokumen palsu tersebut. Sedangkan KS diduga sebagai pemberi mandat.

Baca Juga

Kasus ini tak lepas karena perwakilan PSMS asli ditolak masuk dalam kongres. Kala itu, PT. Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi klub PSMS memandatkan Direktur Hukum, Bambang Abimanyu, dan Manajer Mulyadi Simatupang sebagai perwakilan klub.

Lalu diketahui, JR merupakan mantan pengurus PSMS musim lalu yang kini menjabat salah satu Exco Asprov PSSI, sedangkan FH diketahui merupakan Sekum Asprov PSSI Sumut. 

Baca Juga

Sementara KS diketahui merupakan CEO PSMS musim lalu dan kini masih menjabat sebagai Ketua Umum Asprov PSSI Sumatra Utara.

PSMS MedanSuporterPolisiLiga IndonesiaSumatera UtaraLiga 2Bola IndonesiaBerita Liga 2Mulyadi SimatupangOne Football

Berita Terkini