Kabar Baik, DPR RI Setujui Proses Naturalisasi 3 Pesepak Bola dan 1 Pebasket
INDOSPORT.COM - Setelah Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, Plt. Menpora RI Muhadjir Effendy melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III. Agendanya membahas pertimbangan kewarganegaraan RI kepada tiga pesepak bola dan seorang pebasket.
Raker tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/23). Ketiga pesepak bola itu yakni Justin Hubner, Ivar Jenner, dan William Struick, plus pebasket bernama Jerome Anthony Beane.
Khairul memastikan Komisi III DPR menyetujui proses naturaliasi mereka. Diharapkan ketiga pesepak bola dan seorang pebasket itu bisa memperkuat dan membantu timnas Indonesia untuk berprestasi dalam ajang kelas dunia.
"Komisi III DPR menyetujui untuk memberikan kewarganegaraan RI kepada Justin Hubner, Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Jerome Anthony Beane. Selanjutnya segera disahkan dalam Rapat Paripurna dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Khairul.
Sebelumnya, Plt Menpora Muhadjir memaparkan profil dari masing-masing usulan pemain naturalisasi. Lalu dilanjutkan dengan menyampaikan dasar pemberian usulan tersebut.
"Dasar pemberian usulan ini yaitu berupa surat dari permohonan Ketum PSSI dan Ketum Perbasi. Pertimbangan usulan ini adalah bahwa timnas Indonesia membutuhkan pemain berposisi bek, gelandang, dan penyerang. untuk Piala Dunia U-20," ujar Muhadjir Effendy.
"Kemudian Perbasi membutuhan pemain berpostur di atas rata-rata pebasket lokal dan regional Asia. Saudara Beane punya pengalaman bertanding di AS dan Eropa. Pengalaman dan kemampuannya berguna untuk skuat timnas basket Indonesia," sambung Plt Menpora.
Sebelumnya, Komisi X DPR juga menyetujui permohonan naturalisasi Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane.
"Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Justin Hubner, Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Jerome Beane," kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda.
"Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.