INDOSPORT.COM - Salah satu pejudo asal Indonesia, Miftahul Jannah didiskualifikasi lantaran ia enggan melepas hijabnya untuk bertanding, melawan pejudo asal Mongolia, Gantulga Oyun.
Kasus seperti ini juga pernah terjadi pada Olimpiade London 2012 ketika atlet asal Arab Saudi, Wojdan Shaherkani, diharuskan melepaskan hijabnya untuk mematuhi prinsip dan semangat judo.
Sontak, insiden ini menjadi perbincangan hangat dan menuai pro kontra di kalangan masyarakat Indonesia. Namun dalam peraturan Federasi Judo Internasional (FJI), langkah ini sejatinya sudah tepat lantaran demi keamanan atlet.
Direktur Olahraga Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (INAPGOC), Fanny Irawan, membenarkan bahwa aturan tersebut sudah berlaku secara internasional.
"Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny dikutip dari Antara.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah bunyi lengkap artikel empat poin empat dalam peraturan wasit federasi judo internasional (IJF):
"Rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan sejenis dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis, yang harus mematuhi aturan kerapian kepala."
Ikuti Terus Berita Asian Para Games 2018 dan Berita Sport lainnya di INDOSPORT.COM.