INDOSPORT.COM - Persitiwa disfikualifikasi atlet para judoka, Miftahul Jannah, dari kompetisi judo tuna netra Asian Para Games 2018 di hari Senin (08/10/18) lalu lantaran enggan melepas hijab memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dilansir dari Antara, Wakil Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, mendesak Komite Olahraga Nasional (KONI) dan Menpora Imam Nahrawi untuk segera mengambil tindakan atas peristiwa ini.
Tindakan tersebut berupa menjelaskan kepada International Paralympic Committee terkait kewajiban berjilbab untuk wanita dalam Islam.
Ikhsan memandang bahwa diskualifikasi tersebut sebagai tindakan diskriminatif, selain berimbas kerugian kepada atlet beserta tuan rumah Indonesia di cabor Judo.
"Karena hal tersebut telah merugikan atlet dan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Asian Para Games 2018," kata Ikhsan, dalam siaran pers tertanggal Selasa (09/10/18), dikutip dari Antara.
"Isu ini jangan dibiarkan karena sangat jelas merugikan Indonesia dalam kepesertaannya di cabang judo. Kita harus memprotes sampai event pertandingan tersebut diulang. Apalagi kita sedang menjadi tuan rumah,"
"Ini penting agar mereka memahami ini. Sehingga wanita muslim tidak terlanggar ketentuan yang diskriminatif tersebut," tegasnya lebih lanjut.