INDOSPORT.COM – Petarung UFC, Desmond Green dipenjara setelah melakukan 19 tuduhan termasuk pembunuhan dalam kecelakaan fatal.
Green telah didakwa empat tuduhan pembunuhan. Ia juga ditahan di Penjara Broward County di Fort Lauderdale, Florida, atas beberapa tuduhan terkait kecelakaan horor yang disebabkannya.
Menyadur dari laman Sun Sports, lima kendaraan terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang lantaran Green kehilangan kendali atas mobil SUV yang dikemudikannya.
Menurut pihak kepolisian setempat, ia dinilai bersalah setelah menyebabkan cedera tubuh yang serius, kerusakan fasilitas, mengendarai dengan SIM yang telah ditangguhkan, dan kepemilikan kokain, ganja, dan peralatan obat-obatan.
Green yang hanya mengalami cedera ringan tersebut juga mendapatkan hukuman denda senilai 152 ribu poundsterling atau setara dengan Rp2,7 miliar.
Green terakhir bertarung di arena oktagon kala melawan Charles Jourdain di UFC Fight Night 152 pada Mei 2019 lalu dan berhasil menang melalui keputusan bulat.