INDOSPORT.COM - Mantan petarung Ultimate Fighting Championship (UFC), Jon Tuck, terancam dijatuhi hukuman penjara karena dicurigai melakukan pelecehan dan kekerasan seksual.
Melansir dari laman BJJ Penn, petarung Mixed Martial Arts (MMA) berusia 35 tahun itu telah ditangkap polisi di Tumon, Guam, Micronesia, karena dicurigai melakukan kejahatan seksual tingkat ketiga dan keempat.
Usai dilakukan penyelidikan oleh kepolisian setempat, Tuck diduga telah memperkosa seorang wanita berusia 21 tahun pada 4 Maret lalu di sebuah gedung di Guam.
Diketahui kejahatan tingkat ketiga dan keempat di Guam ialah meliputi tindakan seksual di bawah umur, melakukan penetrasi seksual secara paksa atau korban mengidap gangguan mental atau secara fisik tak berdaya.
Di Guam, tindak pidana seksual dapat dihukum dengan hukuman penjara minimal 25 tahun, bahkan seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Ia juga mendapatkan hukuman denda senilai 20.000 dolar AS (sekitar Rp318 juta).
Jon Tuck bergabung dengan promotor UFC periode 2012-2018. Kemenangan paling terkenal ialah saat berhadapan dengan Takanori Gomi pada 2017.
Usai memutuskan hengkang dari UFC, petarung terkuat di Guam tersebut kemudian bergabung dengan promotor Bellator dan baru-baru ini mengalahkan Ryuichiro Sumimura pada akhir tahun lalu.