INDOSPORT.COM – Eks petarung MMA asal Inggris, Andrew Wadsworth mendapatkan hukuman penjara seumur hidup usai membunuh sang mantan kekasih, Melissa Belshaw.
Andrew diketahui membunuh mantan kekasihnya pada Mei 2020 lalu, di mana ia sempat mengamuk karena dibakar api cemburu dan menikam leher Melissa hingga tewas di depan putri sang korban yang berusia 13 tahun.
Melansir dari laman Manchester Evening News, sang putri yang menyaksikan ibunya telah ditikam oleh pelaku langsung menghubungi kepolisian setempat dan Andrew juga sempat terekam CCTV mencoba menikam seorang pria usai membunuh Melissa, sebelum akhirnya ditangkap.
This video shows the horrific moment Andrew Wadsworth attacked a man who tried to intervene - after he had stabbed his ex-partner to deathhttps://t.co/cAPfHU5yzH pic.twitter.com/7ZR2SeiNLM
— Manchester News MEN (@MENnewsdesk) December 3, 2020
Menurut kepolisian setempat, motif sang pelaku membunuh korban lantaran Andrew merasa cemburu dan kesal usai Melissa mengaku memiliki ‘Sugar Daddy’, dan akhirnya secara brutal langsung membunuh mantan kekasihnya.
Diketahui Andrew Wadsworth dan Melissa Belshaw telah menjalani hubungan asmara putus-sambung selama beberapa tahun. Namun sang pelaku mulai menyimpan kecurigaan dan menuduh mantan kekasihnya memiliki pekerjaan yang tak ia sukai.
Rasa curiga dan amarahnya pun semakin menjadi, setelah Melissa mengaku bahwa ia menjalin hubungan dengan sugar daddy dan mendapatkan uang senilai 1.200 poundsterling (Rp22,8 juta) per minggu untuk pertemuan selama dua jam.
Pengakuan Melissa pun membuat Andrew merasa sakit hati dan cintanya dikhianati serta dihina olehnya, dan menuduh mantan kekasihnya sudah tidur dengan beberapa pria lain.
Andrew Wadsworth memang dikenal sebagai mantan seorang petarung yang bermasalah. Ia sebelumnya sempat dipenjara beberapa kali karena kasus kekerasan, perampokan serta obat-obatan terlarang.
Bahkan ia sempat melakukan pengakuan palsu dengan menyalahkan Melissa Belshaw atas pembunuhan brutal yang dilakukannya. Meski demikian, Andrew Wadsworth tetap harus bertanggung jawab atas perbuatan kejinya dengan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau minimal selama 32 tahun.