INDOSPORT.COM - Setelah menangkap empat oknum suporter Sriwijaya yang disinyalir bertanggung jawab terhadap perusakan kursi stadion Jakabaring, Palembang, Kepolisian Resor Kota Palembang akhirnya menetapkan dua di antaranya terbukti sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara saat meninjau langsung ke stadion markas klub Sriwijaya FC tersebut pada Senin (24/07/18).
"Awalnya ada empat tersangka, kemudia setelah diperiksa menjadi dua orang ditahan. DAn dua orang lainnya dikenai wajib lapor," kata Zulkarnain seperti dinukil dari Antara.
Penetapan dua remaja yang berprofesi sebagai tukang parkir berinisial FR (17) dan PM (16) itu juga didukung kuat lewat bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan saat mereka merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan.