Kepolisian Tahan Dua Tersangka yang Terbukti Rusak Stadion Jakabaring

Rabu, 25 Juli 2018 08:02 WIB
Penulis: Arief Tirtana | Editor: Lanjar Wiratri
© Muhammad Effendi/INDOSPORT
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin meninjau 373 kursi yang dirusak oknum suporter saat laga Sriwijaya FC melawan Arema FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang. Copyright: © Muhammad Effendi/INDOSPORT
Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin meninjau 373 kursi yang dirusak oknum suporter saat laga Sriwijaya FC melawan Arema FC di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Penambahan Tersangka

Setelah ditetapkannya dua tersangka tersebut, bukan berarti pihak kepolisian langsung menghentikan penyelidikan. Lewat bukti rekaman CCTV, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya oknum suporter yang akan dijadikan tersangka.

Bahkan, Zulkarnain menjamin pihaknya akan lebih mendalami penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya aktor intelektual dibalik aksi pengrusakan stadion yang akan digunakan sebagai venue Asian Games 2018 itu.

"Kepolisian akan tegas menindak siapa pun yang ingin merusak, bahkan menggagalkan Asia Games. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan aset negara secara beramai-ramai serta terancam 7 tahun kurungan penjara," tukasnya.

Sebagai informasi, suporter Sriwijaya FC secara barbar merusak kursi di Stadion Jakabaring usai laga Sriwijaya FC vs Arema FC pada Sabtu (21/07/18) lalu. Sejumlah oknum penonton melakukan aksi tidak terpuji dengan merusak bangku Stadion Jakabaring, Palembang setelah tuan rumah, Laskar Wong Kito menelan kekalahan telak 0-3 dari Singo Edan.