INDOSPORT.COM – Artis Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka usai menyebarkan berita hoax terkait dugaan calo tiket Asian Para Games 2018.
Mantan manajer Timnas Basket Indonesia itu mengunggah video oknum polisi yang menjadi calo tiket melalui akun Instagram pribadinya. Setelah ditelusuri, hasil temuan polisi ternyata kabar tersebut tidak benar.
Augie terkena Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo 311 KUHP. Ia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ITE.
"Sudah tersangka. Iya kenanya ITE. Dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket itu kan yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, Jumat (12/10/18), dikutip dari situs berita Wartakota.
Adi mengungkapkan bahwa Augie belum akan ditahan. Ia belum dapat merinci secara detail sebab penyidik belum memberikan keseluruhan data.
Melalui, Instagram pribadinya Augie memperlihatkan adanya oknum polisi yang diduga menjadi calo tiket Asian Games 2018. Sembari merekam lewat handphone, ia memperingatkan secara langsung 2 anggota polisi yang diduga menawarkan tiket kepadanya untuk dijual.
Ikuti Terus Update Asian Para Games 2018 dan Berita Olahraga Lainnya di INDOSPORT.COM