INDOSPORT.COM - Komisi pemberantasan korupsi atau KPK, akhirnya secara resmi mengumumkan lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Seperti diketahui sebelumnya, jika KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Deputi IV Kemenpora, Mulyana yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima uang suap senilai Rp100 juta.
Mulyana juga diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Melansir dari laman berita Antara, disebutkan bahwa KPK juga resmi menetapkan lima orang lain yang diduga turut melakukan suap, baik sebagai pemberi maupun penerima.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Kelima tersangka tersebut adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA) sebagai pemberi.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kemenpora.
Atas tindakan suap yang dilakukan tersebut, kelimanya akan dijerat hukuman berdasar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terus Ikuti Berita Sepak Bola dan Berita Olahraga Lainnya di INDOSPORT.COM