INDOSPORT.COM - Nama Kimberly Khoe atau yang akrab disapa Kimi Hime mendadak jadi pembicaran banyak media nasional setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika mendesak Google untuk memblokir konten video di chanel YouTube miliknya.
Kimi Hime dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam video tentang game-nya, Kimi Hime kerap berbusana seksi dengan judul clickbait yang mengarah ke seksualitas di channel YouTube berpengikut 2,3 juta suscribers.
Karena diduga mengandung unsur vulgar, Kemenkominfo lantas memblokir tiga video YouTube Kimi Hime. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bahkan sempat mengundang atlet eSports yang melejit lewat game PUBG itu ke kementerian untuk diberikan pembinaan.
Langkah Kemenkominfo ini juga mendapat dukungan dari Komisi I DPR, yang membidangi urusan komunikasi dan informatika, untuk memblokir beberapa konten YouTube Kimi Hime. Konten YouTube Kimi Hime dinilai mengandung muatan pornografi.
Tiga video Kimi Hime diblokir Kominfo berjudul ‘Strip Challenge Mati 1 Satu Kali = Buka Baju’, ‘Kimi Hime Lagi Tegang Eh Keluar Putih Putih’ serta ‘Keasikan Bermain, Gadis Ini Mengeluarkan Cairan Lengket’.
Tak hanya tiga video di atas, Kemenkominfo juga meminta enam video diberi restricted mode dengan umur pengguna sebagai batasannya.
Mendapat upaya blokir ini, Kimi Hime mengaku bingung. Lewat channel YouTube-nya Kimi Hime curhat dan menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban akibat asumsi dari sejumlah pihak yang menganggap konten videonya berbau pornografi.
"Di sini saya tidak bersalah di sini saya adalah korban, konten saya yang memang tak melanggar aturan baik YouTube maupun perundang-undangan. Saya merasa tidak aman membuat konten berkarya di Indonesia karena karya saya tidak dihargai," ucap Kimi.
Menurut Kimi, jika konten video yang diunggah di akun Youtube miliknya melanggar undang-undang dan harus diproses secara hukum, ia meminta kepada pihak berwenang untuk menjelaskan peraturan tersebut.
Aturan Abu-abu
Kuasa hukum Kimi, Irfan Akhyari menjelaskan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan terkait konten Kimi HIme yang diblokir.
Meski batal bertemu dengan Menteri Rudiantara, pihak Kimi Hime mengaku permasalahan dengan Kominfo sudah selesai, dengan menghasilkan beberapa kesepakatan yang disetujui bersama-sama.
“Sebenarnya yang diberikan gambaran atau saran dari Kemkominfo itu adalah thumbnails, menurut mereka bahwa beberapa video terdapat misleading thumbnails (foto depan). Dari 300 lebih konten Kimi Hime, hanya ada tiga konten yang thumbnails-nya harus melalui proses revisi.”
“:Setelah direvisi nantinya konten-konten yang sempat ditutup oleh KemKominfo akan kembali dibuka,” ucap Irfan Akhyari, selaku tim pengacara hukum Kimi Hime kepada tim redaksi berita olahraga INDOSPORT.
Irfan juga melanjutkan bahwa ke depannya akan ada regulasi atau aturan dari pemerintah untuk mengatur para content creator. Terutama mereka yang berkecimpung di industri kreatif, gaming atau eSports.
“Kalau saya lihat sekarang ini aturannya belum jelas, waktu kami ke Kemkominfo juga kami sampaikan bahwa aturan hukum atau regulasi dari pihak pemerintah terkait konten-konten ini masih sangat-sangat jauh dari harapan,” lanjut Irfan.
“Karena memang saat ini pemerintah belum punya aturan spesifik tentang syarat-syarat seperti apa konten itu, syarat seperti apa thumbnails yang bisa ditampilkan atau tidak, kita belum punya aturan itu.”
Irfan juga menyampaikan bahwa jangan sampai Kemkominfo dijadikan alat oleh segelintir orang yang like and dislike terhadap seseorang, mereka akan menggunakan Kemkominfo untuk menyerang orang lain.
Dia menginginkan adanya aturan jelas yang sekarang belum ada, khususnya untuk industri gaming di Indonesia. Harus ada aturan jelas untuk para pelaku di industri kreatif ini.
“Selanjutnya, industri ini harusnya memperkuat asosiasinya untuk mengatur para membernya. Jadi supaya ketika berhadapan dengan permasalahan seperti kasus Kimi ini, sebenarnya kasus ini masih abu-abu, kami masih pertanyakan ranah hukumnya bagaimana, pelanggarannya di mana, undang-undang mana yang dilanggar oleh Kimi.
“Jadi larinya kan ke masalah-masalah sifatnya moralitas, dianggap melanggar kesusilaan, padahal kalau saya Tanya ke semua orang, definisi pelanggaran kesusilaan itu apa juga belum ada yang bisa jawab,” terang Irfan mengenai regulasi yang menurutnya belum ada.
Irfan menjelaskan bahwa sekarang kasus-kasus ITE mengacu pada pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE, yang menurutnya masih sangat normatif. Terutama pada Pasal 27 Undang-undang ITE soal pelanggaran kesusilaan.
“Melanggar kesusilaan, itu masih normatif dan subjektif, karena kesusilaan itu dibilang melanggar seperti apa? Kita belum tahu dan itu harus diatur lebih detail oleh pemerintah,” tambahnya lagi.
Sebelum menutup wawancara, Irfan menjelaskan status dari kasus Kimi Hime yang sudah sepakat selesai dengan pihak Kemkominfo, tercatat pada 2 Agustus 2019 kemarin.
“Yang berkaitan dengan konten atau akun YouTube Kimi pada hari Jumat, 2 Agustus 2019, Kemkominfo menyatakan, bahwa akun Kimi Hime sudah memenuhi kewajiban,” tutupnya.