INDOSPORT.COM - Permainan game online jadi modus baru kejahatan di Indonesia. Belum lama ini aparat Polda Metro Jaya menangkap AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras, pelaku child grooming, yang melancarkan aksinya via aplikasi game online Hago.
Istilah child grooming adalah cara para predator anak berteman dengan anak di bawah umur lewat permainan. Mereka mengajak berteman anak-anak dengan lewat game online dengan tujuan pelecehan seksual.
Lewat aplikasi game tersebut pelaku AAP sengaja mencari mangsa dengan mencari nomor kontak. lalu mengajak korban untuk melakukan video call seks lewat aplikasi Whatsapp. dengan meminta korban untuk menunjukkan kemaluan, lalu mendesak korban masturbasi.
Aparat menduga modus ini tak hanya dilakukan oleh AAP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian masih menunggu data dari Facebook untuk menyelidiki kasus child grooming lainnya.
"Di sana (Facebook) kita dapat beberapa nomor dan tentunya itu menjadi kewenangan Facebook. Kita masih komunikasi dan menunggu nomor-nomor yang ada di Facebook," kata Argo.
Argo mengatakan apabila sudah mendapatkan nomor-nomor tersebut, kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka baru selain AAP.
Hugo memang tak masuk dalam kategori game eSports. Namun selaras dengan Hugo, banyak permainan eSports yang membuka peluang sesama pemain saling komunikasi dan bertukar kontak di luar permainan.
Melihat fenomena game online yang memang cukup banyak dimainkan oleh anak-anak belum cukup usia, Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah pun mewanti-wanti.
“Kami selalu mengingatkan orang tua bahwa game online itu sebagian besar membawa pengaruh negatif untuk anak-anak. Mulai dari kontennya, hingga mengarah ke kasus pornografi seperti yang baru saja diungkap Polda Metro Jaya kemarin,” ucap Margaret Aliyatul kepada tim redaksi berita olahraga INDOSPORT.
Soal keterkaitan game online dan eSports, Margaret Aliyatul mengakui jika olahraga elektronik ini punya peran besar dalam perkembangan pesat olahraga elektronik ini di Indonesia.
“KPAI tidak masalah selama permainan itu bisa mendorong anak untuk berperilaku positif. Jika anak bisa berprestasi, lalu dari namanya eSports, menjadi sportif dan nilai-nilai positif lainnya, bolehlah.”
“Sebaliknya, jika eSports malah memberi atau mendorong anak untuk ber perilaku negatif, KPAI tidak akan dukung sama sekali. Soalnya, jujur KPAI belum mengkaji lebih dalam tentang eSports ini dan kaitannya dengan anak-anak.”
Namun demikian KPAI mendesak agar pemerintah lebih selektif memilih game yang bakal masuk kategori eSports, apalagi jika berpotensi ke arah child grooming.
“Seperti yang sudah saya bilang, pandangan KPAI intinya terhadap game online yang bermuatan pornografi, kekerasan dan mendorong anak untuk berperilaku negatif, kita tidak toleransi,” tegas Margaret Aliyatul.
Lemah Pengawasan
KPAI pun menyoroti Permenkominfo No. 11 Tahun 2016 yang mengatur Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Dalam Permenkominfo No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik memang mengatur tentang jenis game dan kelompok usia yang sesuai dengan permainan itu.
“KPAI sudah mengadakan seminar bahwa kita mengkaji peraturan tersebut sudah tidak update. Pengawasan tentang apakah benar anak-anak tersebut memainkan game online yang sesuai usia mereka, orang tua juga belum paham mana game yang pantas untuk usia anak mereka,” kata Margaret Aliyatul.
“Kita melihat bahwa itu sebenarnya tidak cukup protektif terhadap anak, kemarin kita sudah mengusulkan Permenkominfo itu diganti. Kami harus bekerja sama dengan Kemkominfo untuk mengatasi masalah game eSports dan kaitannya dengan anak-anak,” jelasnya lagi.
Akhir sesi wawancara, Margaret Aliyatul mewakili KPAI, menegaskan satu hal, bahwa Kemkominfo harus bertindak tegas terhadap peredaran game eSports di Indonesia.
“Intinya KPAI tidak mau ada di Indonesia, game online yang mengandung konten seperti pornografi, kekerasan atau mendorong anak berperilaku negatif. Saya rasa itu tugas pemerintah, dalam hal ini ya Kemkominfo, bagaimana caranya supaya game online yang bermuatan seperti itu tadi tak beredar di Indonesia,” tutupnya.