INDOSPORT.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan kuningan Persada, Rabu (18/09/19) sore.
“Dalam penyelidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum,” ujar Alexander Marwata.
Menpora Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum ditetapkan jadi tersangka terkait pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Sebelumnya, Miftahul sudah lebih dulu ditahan oleh KPK pada awal bulan September 2019 ini. Diduga, Menpora Imam Nahrawi menerima uang suap sebesar 26 miliar rupiah.