INDOSPORT.COM - KPK resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/09/19).
Nama Imam Nahrawi memang sudah sering disebut dalam persidangan kasus suap beberapa bulan terakhir.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 lalu terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Berikut ini kami rangkum fakta-fakta kunci di balik penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka KPK.
1. Nominal Dana Suap yang Diterima
Dari kontruksi perkara yang dilakukan KPK, diduga Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima dana sejumlah Rp14,7 miliar rupiah pada rentang 2014-2018.
Tak hanya itu, dalam rentang 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar sehingga jika ditotal, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar sebagai commitment fee untuk memuluskan pengurusan proposal hibah yang dilakukan oleh KONI kepada Kemenpora TA 2018.
2. Pasal yang Menjerat
Imam Nahrawi diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Satlak Prima
Imam Nahrawi ternyata bukan hanya jadi tersangka korupsi dana hibah KONI. Dari penyidikan KPK, Imam Nahrawi juga diduga menerima suap terkait Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Uang suap terkait Satlak Prima ini bersama juga dengan suap dana hibah KONI diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.