INDOSPOT.COM - Resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI, Menpora Imam Nahrawi beserta para tersangka lain dijerat beberapa pasal. Lantas apa ancaman hukuman yang mengintai Imam Nahrawi?
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan kuningan Persada, Rabu (18/09/19) sore.
“Dalam penyelidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum,” ujar Alexander Marwata.
Selain Imam Nahrawi, dalam rilis pointers konferensi pers KPK, terdapat lima nama lain yang juga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.
Kelima nama tersebut adalah Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen Koni, Jhon E. Awuy (Bendahara Koni), Mulyana (Deputi IV Kemenpora), Adhi Purnomo (Penjabat Pembuat Komitmen), Eko Triyanto (Staff Kemenpora), serta Miftahul Ulum selaku asisten Menpora.
Melansir dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 11, Menpora Imam Nahrawi bakal mendapat hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp250.000.000,00.
Atau dari pasal 12 huruf a atau huruf b yang menyebut bahwa para pelaku korupsi tersebut mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Serta pasal 12 B yang menyebut jika tersangka korupsi bakal mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.