INDOSPORT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses penidikan dan jumlah suap yang diduga mengalir ke Menpora Imam Nahrawi (IMR). Kasus ini pun juga melibatkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU).
"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," ujar Febri Diansyah dilansir dari ANTARA.
KPK kemudian menahan Miftahul Ulum pada Rabu (11/09/19). Selanjutnya untuk 20 hari pertama, MIU akan berada di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.
"Penyidikan ini kami lakukan sebelum revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi," kata Febri Diansyah.
KPK telah mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam Nahrawi diduga telah menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar.
"Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Rinciannya dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.