Selain Penjara 10 Tahun, Ini Tuntutan Jaksa KPK kepada Imam Nahrawi

Sabtu, 13 Juni 2020 10:05 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Indra Citra Sena
© Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan tuntutan lain ke mantan Menpora Imam Nahrawi selain kurungan 10 tahun penjara. Copyright: © Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan tuntutan lain ke mantan Menpora Imam Nahrawi selain kurungan 10 tahun penjara.
Hak Politik Dicabut

Bahkan Jaksa KPK juga menutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah tuntas menjalani masa pidana.

Bagi Jaksa KPK, hal yang memberatkan Imam Nahrawi dalam kasus ini ialah menghalangi perkembangan dan prestasi atlet Indonesia serta gagal menjadi panutan masyarakat.

Imam dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Imam Nahrawi siap menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK itu dalam waktu dekat atau persidangan berikutnya.