2.9K
Selain Penjara 10 Tahun, Ini Tuntutan Jaksa KPK kepada Imam Nahrawi
© Shintya Anya Maharani/INDOSPORT
Hak Politik Dicabut
Bahkan Jaksa KPK juga menutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah tuntas menjalani masa pidana.
Bagi Jaksa KPK, hal yang memberatkan Imam Nahrawi dalam kasus ini ialah menghalangi perkembangan dan prestasi atlet Indonesia serta gagal menjadi panutan masyarakat.
Imam dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Imam Nahrawi siap menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK itu dalam waktu dekat atau persidangan berikutnya.