INDOSPORT.COM – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian lewat meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo menjadi tersangka atas dugaan ujaran kebencian setelah mengunggah meme pada Jumat (22/07/22).
Meme itu ditujukan Roy Suryo untuk menyinggung harga tiket Candi Borobudur, namun ia justru “blunder” karena meme yang diunggahnya justru mencemarkan nama Presiden RI Joko Widodo.
Mantan Menpora itu diduga sengaja mengunggah meme stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi.
Atas kegaduhan yang disebabkan Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas mengundang mantan Menpora itu untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka,” ungkap Endra Zulpan dilansir dari Antaranews.
Kendati Roy Suryo menjadi tersangka, Endra Zulpan mengungkapkan bahwa saat ini mantan Menpora itu belum ditahan.
Laporan yang melibatkan Roy Suryo dilayangkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia atas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Mantan Menpora itu telah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Siapa sangka bahwa sebagai mantan Menpora Roy Suryo kerap terlibat dengan masalah kontroversial, salah satunya adalah kasus ‘panci’ pada bulan Mei lalu.