Kepolisian Tahan Dua Tersangka yang Terbukti Rusak Stadion Jakabaring
INDOSPORT.COM - Setelah menangkap empat oknum suporter Sriwijaya yang disinyalir bertanggung jawab terhadap perusakan kursi stadion Jakabaring, Palembang, Kepolisian Resor Kota Palembang akhirnya menetapkan dua di antaranya terbukti sebagai tersangka.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Zulkarnain Adinegara saat meninjau langsung ke stadion markas klub Sriwijaya FC tersebut pada Senin (24/07/18).
"Awalnya ada empat tersangka, kemudia setelah diperiksa menjadi dua orang ditahan. DAn dua orang lainnya dikenai wajib lapor," kata Zulkarnain seperti dinukil dari Antara.
Penetapan dua remaja yang berprofesi sebagai tukang parkir berinisial FR (17) dan PM (16) itu juga didukung kuat lewat bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan saat mereka merusak kursi stadion dengan cara menendang dan melemparnya ke lapangan.
1. Penambahan Tersangka
Setelah ditetapkannya dua tersangka tersebut, bukan berarti pihak kepolisian langsung menghentikan penyelidikan. Lewat bukti rekaman CCTV, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya oknum suporter yang akan dijadikan tersangka.
Bahkan, Zulkarnain menjamin pihaknya akan lebih mendalami penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya aktor intelektual dibalik aksi pengrusakan stadion yang akan digunakan sebagai venue Asian Games 2018 itu.
"Kepolisian akan tegas menindak siapa pun yang ingin merusak, bahkan menggagalkan Asia Games. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan aset negara secara beramai-ramai serta terancam 7 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Sebagai informasi, suporter Sriwijaya FC secara barbar merusak kursi di Stadion Jakabaring usai laga Sriwijaya FC vs Arema FC pada Sabtu (21/07/18) lalu. Sejumlah oknum penonton melakukan aksi tidak terpuji dengan merusak bangku Stadion Jakabaring, Palembang setelah tuan rumah, Laskar Wong Kito menelan kekalahan telak 0-3 dari Singo Edan.