KPK Cium Ada Oknum Pejabat yang Menerima Tiket Gratis Asian Games 2018
INDOSPORT.COM - Tindak korupsi nampaknya sudah terlanjur menjadi 'penyakit' bagi negara Indonesia. Bahkan, saking parahnya, korupsi ternyata juga sampai menjalar ke jagat olahraga.
Tak terkecuali pada gelaran Asian Games 2018 kali ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium adanya praktek korupsi di ajang olahraga terbesar se-Asia tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, bahwa instansinya telah mencium adanya oknum-oknum pejabat yang berusaha memberikan tiket gratis Asian Games 2018 kepada pejabat negara lainnya. Febri pun mengingatkan agar para pejabat negara yang menerima ataupun meminta tiket gratis Asian Games, untuk segera melapor ke KPK.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada oknum oknum pejabat tertentu yang diduga menerima tiket tersebut atau ada juga yang berupaya untuk meminta pada pihak-pihak lain tiket Asian Games itu," kata Febri, dilansir dari Antara.
"KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara jika ada yang menerima tiket gratis Asian Games 2018 agar segera melaporkan pada KPK paling lambat dalam waktu 30 hari kerja," tambah Febri.
Menurut Febri, pemberian tiket gratis Asian Games 2018 bisa berindikasi pada gratifikasi. Jika tidak dilaporkan, maka KPK akan mengambil tindakan hukum.
"Ada risiko administrasi dan risiko pidana jika gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.
Gratifikasi sendiri telah diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menjelaskan gratifikasi sebagai pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Ikuti terus berita Asian Games 2018 di INDOSPORT