Ruang Sidang Memanas, Eks Menpora Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot Silat Lidah
INDOSPORT.COM - Gelaran sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas. Pasalnya ada silat lidah antara Imam Nahrawi selaku eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto.
Gatot dipanggil untuk bersaksi terhadap kasus yang menjerat mantan Menpora tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, Imam Nahrawi menjadi terdakwa kasus suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Selain eks Menpora ada asisten pribadinya Miftahul Ulum yang didakwa juga ikut terlibat menerima suap. Ketika Gatot selesai bersaksi, Imam Nahrawi membalas dengan pernyataan menjatuhkan kinerja buruk mantan rekannya tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih kepada saudara saksi atas kesaksiannya, setelah saya mundur, bapak (Gatot) langsung jumpa pers dan menyatakan diri siap jadi pelaksana tugas (plt) Menpora," ungkap Imam Nahrawi dilansir laman resmi Antara.
"Saya yakin bapak punya banyak agenda di belakang saya, TVPORA dulu diresmikan tapi tidak jalan, padahal bapak Sesmenpora yang mengerti tentang rumah tangga. Termasuk dengan Pak Tono (Ketua Koni saat itu) terkait masalah gaji PNS bapak tidak izin ke saya dan malah umumkan sendiri."
Imam Nahrawi nampak terlihat berang ke Gatot yang baginya tidak melakukan kinerja sesuai arahannya, selain itu dirinya pun berharap mantan rekannya itu mundur. Selain itu politikus berusia 46 tahun itu berdalih dari segala tuduhan yang memberatkannya dalam sidang Tipikor.
Imam Nahrawi pun secara panjang lebar menentang alasan penggantian Muhammad Angga dan Atun selaku Bagian Dalam Urusan Kemenpora karena dianggap tidak kooperatif diajak kerja sama dalam hal korupsi. Malahan dirinya mengakui jika kedua orang itu tidak bekerja dengan baik.
Dalam perkara ini kesaksian Gatot memunculkan dua macam dakwaan, pertama Imam Nahrawi dan Ulum menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy selaku Bendahara. Sementara dakwaan kedua dirinya menerima gratifikasi berjumlah Rp8,648 miliar dari orang yang sama.