x

Selain Penjara 10 Tahun, Ini Tuntutan Jaksa KPK kepada Imam Nahrawi

Sabtu, 13 Juni 2020 10:05 WIB
Penulis: Tiyo Bayu Nugroho | Editor: Indra Citra Sena
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan tuntutan lain ke mantan Menpora Imam Nahrawi selain kurungan 10 tahun penjara.

INDOSPORT.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan lain ke mantan Menpora Imam Nahrawi selain kurungan 10 tahun penjara.

Sidang kasus penerimaan suap dan gratifikasi Imam Nahrawi dan KONI Pusat kembali berlanjut. Terkini, dia dihadapkan dengan jeruji besi.

Sebab, Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi dipenjara selama 10 tahun karena terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga
Baca Juga

Penyuapan tersebut dilakukan agar mempercepat proses dana hibah KONI Pusat pada 2018. Bahkan, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi hingga Rp8,6 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yang berlangsung melalui sarana konferensi video.

Jaksa KPK menuntut ke Imam Nahrawi agar membayar uang pengganti sebesar Rp19 miliar lebih yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati terpidana.

Selain meminta Imam Nahrawi menjalani masa hukuman selama 10 tahun penjara, Jaksa KPK, Ronald Worotikan, juga memberikan tuntutan lagi ke terpidana.

Penyerahan uang pengganti itu berdurasi paling lama sebulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan kekayaan Imam Nahrawi bisa disita andai tak mampu membayar.

Baca Juga
Baca Juga

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ujar JPU KPK, Jumat (12/6/20).

Lebih lanjut, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terpidana bisa dipidana penjara selama tiga tahun.


1. Hak Politik Dicabut

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan tuntutan lain ke mantan Menpora Imam Nahrawi selain kurungan 10 tahun penjara.

Bahkan Jaksa KPK juga menutut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung setelah tuntas menjalani masa pidana.

Bagi Jaksa KPK, hal yang memberatkan Imam Nahrawi dalam kasus ini ialah menghalangi perkembangan dan prestasi atlet Indonesia serta gagal menjadi panutan masyarakat.

Baca Juga
Baca Juga

Imam dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Imam Nahrawi siap menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK itu dalam waktu dekat atau persidangan berikutnya.

KONIImam NahrawiMenporaKPKKomisi Pemberantasan KorupsiBerita Olahraga

Berita Terkini