Nyanyian Sumbang Imam Nahrawi untuk Taufik Hidayat
INDOSPORT.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, kembali 'bernyanyi' di persidangan. Dalam pledoinya, Imam meminta mantan pebulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, untuk ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI.
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga jadi tersangka suap (meski) sebagai perantara," kata Imam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/06/20).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tuntutan kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta mencabut hak politik selama lima tahun kepada tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi, Imam Nahrawi.
Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi dipenjara selama 10 tahun karena terbukti menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Uang suap diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 lalu terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar serta menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersangka ini meliputi pejabat-pejabat KONI dan juga beberapa pejabat di Kemenpora.
Usai mencermati fakta-fakta yang berkembang dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami proses penyelidikan, KPK pun menetapkan dua orang tersangka lain yakni Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan Miftahul Ulum (Asisten Pribadi Menpora).
1. Terseretnya Taufik Hidayat
Hubungan antara Imam Nahrawi dan Taufik Hidayat sudah terjalin cukup lama. Keduanya juga beberapa kali menunjukkan keakraban lewat unggahan di media sosial.
Keduanya telah kenal dan beberapa kali bermain bulutangkis bersama ditemani sejumlah legenda Tanah Air. Salah satunya adalah pada acara refleksi akhir tahun Kemenpora 2016.
Memiliki pengalaman sebagai atlet berprestasi, Taufik menerima tawaran ketika dirinya diminta menjadi Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-17. Namun, siapa sangka keputusan Taufik ini membawanya terseret dalam pusaran kasus yang melibatkan Imam Nahrawi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menyebut nama legenda bulutangkis Indonesia Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI ke Imam Nahrawi.
Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, membacakan surat tuntutan ke terdakwa Imam Nahrawi dan menjelaskan kalau Taufik Hidayat berperan sebagai perantara uang.
Dalam surat tersebut disebut kalau terungkap fakta hukum bahwa pada Januari 2017, Direktur Perencanaan dan Anggara Program Satlak PRIMA, Tommy Suhartono, meminta uang Rp1 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Edward Taufan Pandjaitan (Ucok) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI untuk keperluan terdakwa Imam Nahrawi.
Atas permintaan tersebut Edward mengambil uang tunai senilai Rp1 miliar yang berasal dari anggaran akomodasi atlet Program Satlak PRIMA. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Taufik Hidayat melalui Reiki Memasah di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru
Kemudian Tommy Suhartono menghubungi Taufik Hidayat dan membeberkan ada asisten pribadi Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum yang akan mengambil uang titipan itu untuk keperluan Menpora.
Taufik HIdayat sendiri dalam kesaksiannya menyatakan bahwa tak tahu menahu mengenai apa fungsi asli uang yang dititipkan kepadanya tersebut.
Belakangan, dalam sebuah bincang-bincang dengan Deddy Corbuzier di akun Youtube, Taufik melayangkan kritikan keras dengan menuding banyaknya 'tikus' di Kemenpora.
Imam Nahrawi Ingin Seret Sejumlah Nama
Diseretnya nama Taufik Hidayat oleh Imam Nahrawi, sejatinya tidaklah mengejutkan. Sebab, Imam memang sudah bertekad bakal menyeret banyak nama dalam kasus ini.
Dalam wawancaranya kepada media selepas persidangan pada Februari lalu, Imam memperingatkan sejumlah pihak dalam perkara suap Kemenpora ini.
“Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini, siap-siap,” kata Imam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/02/20) silam.
Imam Nahrawi sendiri dalam pembelaannya mengaku tidak mengetahui soal uang Rp1 miliar yang dititipkan Taufik Hidayat kepada asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Sang asisten juga mengaku tak tahu menahu soal penerimaan uang tersebut.