Imam Nahrawi merespons keluhan cabang olahraga terhadap keterlambatan stok peralatan dari pemerintah sehingga mereka terpaksa menggunakan peralatan lama dan milik pribadi. Cabang olahraga menembak dan renang misalnya mengeluhkan tak tersedianya peralatan dan terpaksa menggunakan peralatan seadanya karena latihan harus tetap berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Imam menyatakan jika pihaknya sudah melaksanakan pengiriman peralatan kepada cabang olahraga sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengiriman peralatan kepada cabor-cabor menurut Imam nyaris selesai meski belum sepenuhnya karena ada beberapa hal yang menjadi hambatan.
"Begini, kami inginnya (pakai) e-catalog dan semua sudah diserahkan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Lalu LKPP menayangkan ini peralatannya, tetapi hanya ada dua vendor yang mampu melengkapi semua. Kami tidak bisa (dong) beli alat sendiri kecuali sudah gagal, baru kami lakukan penunjukan langsung. Tapi penunjukan pun harus hati-hati apakah alatnya sudah sesuai dengan yang dibutuhkan cabor atau tidak," ujar Imam.
"Tapi itu sudah berjalan karena sekarang tinggal 10 persen yang belum (siap) dan masih ada waktu. Komitmen kami kan akhir Juli kita clear semua," tambahnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, yang menyebut jika Kemenpora tak bermaksud untuk menyulitkan cabang olahraga dengan mengirimkan peralatan di waktu mepet jelang SEA Games. Namun Kemenpora harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku agar nantinya tak menimbulkan masalah baru.
Gatot menyebut Kemenpora harus menaati Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Sebagai informasi, kewenangan instansi menggelar pengadaan barang dan jasa saat ini harus mengikuti aturan terkait lelang dan pembelian secara elektronik yang ada di tangan LKPP.
"Lalu kenapa baru satu setengah bulan yang lalu, karena pada saat kami mau mengadakan barang dan jasa harus berhati-hati. Sebab, bulan itu ada disclaimer, sehingga satu-satunya jalan paling aman adalah meminta fatwa ke LKPP," jelas Gatot.