Formula 1

Dianggap Melanggar Undang-undang, Formula E Kembali Tuai Kecaman

Minggu, 23 Februari 2020 13:12 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Nugrahenny Putri Untari
© Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Kejuaraan Formula E yang bakal digelar di DKI Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang kembali menuai kecaman. Copyright: © Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Kejuaraan Formula E yang bakal digelar di DKI Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang kembali menuai kecaman.

INDOSPORT.COM – Kejuaraan Formula E yang bakal digelar di DKI Jakarta pada 6 Juni 2020 mendatang kembali menuai kecaman lantaran dianggap melanggar undang-undang.

Hal tersebut layangkan oleh Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) yang mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk membatalkan gelaran balap mobil listrik Formula E di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional (Monas).

Menyadur dari laman Antara, seruan tersebut terlampir dalam pernyataan sikap IAAI sebanyak dua lembar di Jakarta, untuk penyelamatan situs cagar budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional kepada Anies Baswedan.

"Mendesak agar Komisi Pengarah Situs Cagar Budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional (Monas) membatalkan izin pelaksanaan balap mobil Formula E di dalam area situs cagar budaya Lapangan Merdeka dan Monumen Nasional," ujar Ketua IAAI, Wiwin Djuwita Ramelan.

Wiwin menyebut pemanfaatan situs cagar budaya tersebut untuk penyelenggaraan Formula E mengenyampingkan kepatutan, sebagaimana layaknya cagar budaya yang dinilai penting sebagai lambang perjuangan bangsa Indonesia.

Ia menambahkan, pemanfaatan situs cagar budaya untuk ajang balap Formula E telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yang mengatur setiap pemanfaatan yang berpotensi kerusakan lingkungan, wajib didahului dengan kajian dampak lingkungan.

"Mendesak agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembongkaran kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka yang dapat mengakibatkan kerusakan lebih besar," tambah Wiwin.

Namun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E malah akan melakukan pengaspalan di kawasan cagar budaya Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada awal Maret 2020.

Pengaspalan akan dilakukan di atas batu besar (cooblestone) yang telah ada di kawasan cagar budaya tersebut. Selain itu, Jakpro akan menyelesaikannya dalam 60 hari sebelum hari penyelenggaraan Formula E, atau pada 6 Juni.

"Sekarang yang penting bagaimana kita memanfaatkan cagar budayanya. Sama seperti Borobudur, Prambanan, yang dibuat acara Jazz," ujar Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto.

"Apakah merusak Borobudur? Apakah halaman yang termasuk cagar budaya? Iya. Terus masa tidak boleh memanfaatkan tanah, buktinya di situ ada Lenggang Jakarta," tutupnya.

Hingga saat ini, persiapan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta masih terus mengundang polemik di kalangan publik. Lalu bagaimana kelanjutan proyek ini?