INDOSPORT.COM – Ombudsman DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan terkait perizinan penyelenggaraan kejuaraan balap mobil bertenaga listrik Formula E yang digelar pada 6 Juni 2020.
Penyelidikan tersebut lantaran terdapat dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi Kawasan Monumen Nasional (Monas) dan pemanfaatan kawasan tersebut sebagai lokasi ajang balapan Formula E.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Jumat, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta ditengarai melakukan proses revitalisasi Kawasan Monas dengan mengabaikan ketentuan Pasal 80 ayat 1 pada Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cagar budaya.
Pasal itu menyatakan "revitalisasi potensi Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian". Upaya Ombudsman untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang.
"Tata letak, fungsi sosial dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan," kata Teguh, dilansir dari Antara.
Menurut Ombudsman, tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formal.
Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut. Teguh menjelaskan, Kawasan Cagar Budaya Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Ada dua cagar budaya di satu wilayah yang sama, Monumen Nasional (Monas) dengan No Regnas: RNCB.19930329.05.000755 berdasarkan SKS Penetapan: SK Gubernur No 4-75 Tahun 1993 pada Nomor 17 dan Lapangan Merdeka/Monas dengan No Regnas: RNCB.20050425.04‘000496 dengan SKS Penetapan SK Menteri No PM.13/PW.007/MKP/05 dan SK Gubernur Nomor 47S tahun 1993 pada Nomor 19.
Monas masuk ke dalam kategori kawasan cagar budaya sesuai dengan Pasal 1 ayat 6 UU 11/2020 tentang Cagar Budaya yang menyatakan kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya.
Atau lebih yang Ietaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. Sebagai kawasan, maka keseluruhan wilayahnya merupakan cagar budaya yang harus dilindungi.
Walaupun merupakan aset Pemprov DKI Jakarta, namun dengan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.
Maka persetujuan terkait penataan kawasan cagar budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan kawasan cagar budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.
"Komisi Pengarah seharusnya tidak mensyaratkan itu di dalam persetujuan, tapi seharusnya mereka melakukan pengujian terhadap usulan dari Pemprov DKI Jakarta apakah sudah sesuai atau tidak dengan undang-undang tersebut minimal ada bukti bahwa mereka memiliki kajian terhadap lingkungan dari pemanfaatan cagar budaya tersebut," tambah teguh.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sendiri telah memastikan proyek revitalisasi kawasan Monas tetap berjalan. Rancangan konsep revitalisasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Keputusan ini dia sampaikan setelah melakukan pembahasan bersama jajaran Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang terdiri atas Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua serta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku anggota setelah sebelumnya distop sementara karena belum mendapat izin atau rekomendasi dari Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.
Mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pembangunan Kawasan Medan Merdeka termasuk Monas harus mengantongi izin Menteri Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah.