Formula 1

Wagub DKI Jakarta Sebut Dana Fantatis untuk Formula E Masih Menguntungkan

Selasa, 23 Maret 2021 16:03 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor:
© Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Ilustrasi Formula E jadi di Jakarta. Copyright: © Lev Radin/Pacific Press/LightRocket via Getty Images/Grafis: Eli Suhaeli/INDOSPORT
Ilustrasi Formula E jadi di Jakarta.
Ajang Formula E di Jakarta Masih Ditunda

Kendati demikian, Riza menyebutkan penyelenggaraan Formula E ditunda hingga tahun 2022 sehubungan dengan masih adanya pandemi COVID-19 di Indonesia atau pun di Jakarta.

"Insyaallah tahun 2022 kita akan melaksanakan Formula E di Jakarta tentu sesuai dengan peraturan ketentuan dan sebagainya dan protokol kesehatan ya, kalo memang nanti tahun 2022 masih cukup tinggi," tutur dia.

"Tapi kami berharap segera Jakarta juga Indonesia bisa terbebas dari COVID-19. Inshallah, untuk fee-nya yang sudah dibayarkan ke FEO itu aman, enggak usah khawatir," ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan hampir Rp1 triliun dalam dua tahun yakni di tahun 2019 dan 2020 untuk penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E di Jakarta.

"Berdasarkan penelitian transaksi keuangan terkait penyelenggaraan Formula E diketahui bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada FEO adalah senilai 53 juta pound Inggris atau setara Rp983,31 miliar," tulis laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta yang dilihat di Jakarta, Jumat (19/3).

Pembayaran total tersebut memiliki rincian fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai 20 juta pound Inggris atau setara Rp360 miliar.

Selanjutnya, pada tahun 2020 fee yang dibayarkan senilai 11 juta pound Inggris atau setara Rp200,31 miliar, sementara, bank garansi yang dibayarkan senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar.

Di sisi lain, Anies memutuskan untuk menunda penyelenggaraan Formula E musim pertama 2019/2020 pada Juni 2020 buntut dari pandemi COVID-19.

Penundaan itu dilakukan melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020 kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix.

Atas penundaan itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku penyelenggara telah melakukan renegosiasi dengan FEO terkait penarikan bank garansi senilai 22 juta pound Inggris atau setara Rp423 miliar. Renegosiasi itu telah disetujui oleh pihak FEO melalui surat tanggal 13 Mei 2020.

"Namun atas fee tahap 1 musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO senilai 11 juta pound Inggris tidak dapat ditarik kembali. Pihak FEO menyatakan fee itu sebagai jaminan keuangan atas potensi kewajiban-kewajiban PT Jakpro sesuai perjanjian sebelumnya," tulis laporan tersebut.

Dengan adanya kondisi force majeur yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, BPK menilai Pemprov DKI belum optimal melakukan renegosiasi dengan FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan.

Karena permasalahan tersebut, BPK mencatat sedikitnya lima efek yakni aktivitas pendukung pelaksanaan penyelenggaraan Formula E berisiko overlapping pada beberapa satuan kerja; PT Jakpro tidak dapat mandiri untuk mengelola kegiatan formula E; Meningkatnya risiko kesalahan pengelolaan pendapatan hasil penyelenggaraan Formula E.

Kemudian meningkatnya risiko kegagalan penyelenggaraan; serta perhitungan perkiraan dampak ekonomi penyelenggaraan Formula E kurang dapat diyakini kewajarannya.