MotoGP

Gara-gara Nonton MotoGP Mandalika, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Rabu, 13 April 2022 12:22 WIB
Penulis: Katarina Erlita Cadrasari | Editor:
© Reuters/Willy Kurniawan
Para pembalap MotoGP mulai star usai turun hujan lebat di Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Lombok, Minggu (20/03/22). Foto: Reuters/Willy Kurniawan Copyright: © Reuters/Willy Kurniawan
Para pembalap MotoGP mulai star usai turun hujan lebat di Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Lombok, Minggu (20/03/22). Foto: Reuters/Willy Kurniawan

INDOSPORT.COM - Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke dewan pengawas setelah ketahuan nonton MotoGP Mandalika.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Harjono. "Ya benar dalam proses," ujar Harjono dilansir dari Antara.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.

"Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris.

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.

Ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar terjerat kasus serius. Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.