Formula 1

Tersandung Sejumlah Kendala, KPK Akui Kesulitan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Formula E

Selasa, 13 Desember 2022 02:09 WIB
Penulis: Nadia Riska Nurlutfianti | Editor: Izzuddin Faruqi Adi Pratama
© Isman Fadil/INDOSPORT
Sirkuit Ancol tempat diselenggarakannya Formula E Jakarta. Foto: Isman Fadil/INDOSPORT Copyright: © Isman Fadil/INDOSPORT
Sirkuit Ancol tempat diselenggarakannya Formula E Jakarta. Foto: Isman Fadil/INDOSPORT
Penggeladahan Juga Jadi Pengganjal

Lebih lanjut Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK mengatakan bahwa kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan.  

"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," ucap Alex.

Sekadar informasi, Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebelumnya menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," Firli saat jumpa pers.

Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E Jakarta itu.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan.

“Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," jelasnya.

Firli juga menyatakan bahwa hingga saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kemudian mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo soal adanya dugaan kasus korupsi Formula E.