Meski Masuk Tahun Politik, KPK Kembali Usut Kasus Formula E
Menurutnya, kasus Formula E seharusnya diselesaikan, jika telah ditemukan barang bukti yang cukup, sehingga bisa dilakukan penyidikan.
Ungkapan Tumpak mengacu pada pasal 44 Undang-Undang KPK, juga Pasal 1 angka (5) KUHAP yang mengatur soal kewenangan penyidik.
Hanya saja, belakangan kasus ini menjadi polemik, mengingat ada nama Anies Baswedan yang terseret, karena menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tumpak berujar bahwa munculnya nama tersebut adalah hal wajar, sehingga Dewan Pengawas KPK tidak mempermasalahkan hal itu.
“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan menjadi pelengkap sudut pandang sebelum mengambil keputusan,” ujar Tumpak.
Di sisi lain, sempat muncul perdebatan di tubuh KPK yang kemudian membuat para pimpinan melakukan pemeriksaan kepada beberapa bawahannya.
Hanya saja, belum diketahui apakah informasi ini benar adanya, mengingat Dewan Pengawas KPK menyebut kasus formula E akan naik ke penyelidikan.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut bahwa masuknya musim politik membuat kasus Formula E kambali muncul.
Pasalnya, dalam kasus Formula E, menyeret salah satu tokoh politik besar, Anies Baswedan yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia di tahun 2024.
Hanya saja, masih ditunggu soal penyelesaian kasus Formula E yang kemungkinan segera naik ke tahap penyelidikan dengan bukti yang sudah ada.