Tersandung Sejumlah Kendala, KPK Akui Kesulitan Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Formula E
INDOSPORT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pihaknya masih kesulitan selidiki kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta karena adanya sejumlah kendala.
Kisruh soal gelaran ajang Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix yang berlangsung pada Juni 2022 kemarin masih menemui babak baru.
Sebelumnya KPK mengakui bahwa adanya laporan kasus dugaan korupsi di ajang kejuaraan dunia balap mobil listrik tersebut.
KPK hingga saat ini masih melakukan proses pemeriksaan. Namun mereka mengaku kesulitan karena menemui sejumlah kendala untuk mengusut adanya dugaan kasus tersebut.
Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa salah satu kendala yang dihadapi oleh pihaknya adalah soal meminta dokumen maupun keterangan dari pihak Formula E Operation (FEO).
"Kan masih di tahap penyelidikan seperti misalnya, kami belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office)/KPK Inggris misalnya,” kata Alexander Marwata, dilansir dari Antara.
“Karena kedudukan FEO-nya itu kan di sana kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi," jelasnya.
Wakil KPK itu juga menyebutkan bahwa dalam tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela.
Menurutnya, jika calon saksi tersebut tidak datang, KPK juga tidak bisa berbuat banyak sehingga masih menjadi salah satu faktor kasus Formula E Jakarta ini sulit diselidiki.
"Jadi, dalam tahap penyelidikan, kami memanggil apa calon saksi ya. Kalau calon saksi itu sifatnya masih 'volunteer' sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itu lah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan," ujar Alex soal kasus Formula E.
1. Penggeladahan Juga Jadi Pengganjal
Lebih lanjut Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK mengatakan bahwa kendala lainnya di tingkat penyelidikan, kata dia, terkait dengan penggeledahan.
"Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa," ucap Alex.
Sekadar informasi, Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebelumnya menyebut penyelidikan kasus Formula E masih berjalan sampai saat ini.
"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK) bahwa penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu," Firli saat jumpa pers.
Ia mengatakan bahwa prinsip kerja KPK tidak akan pernah terpengaruh dengan kekuasaan manapun, termasuk dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E Jakarta itu.
"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan.
“Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," jelasnya.
Firli juga menyatakan bahwa hingga saat ini kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan beberapa pihak dalam proses penyelidikan kasus Formula E, di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kemudian mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo soal adanya dugaan kasus korupsi Formula E.