x

Meski Masuk Tahun Politik, KPK Kembali Usut Kasus Formula E

Minggu, 19 Februari 2023 16:15 WIB
Penulis: Henrikus Ezra Rahardi | Editor: Indra Citra Sena
Sirkuit Ancol tempat diselenggarakannya Formula E Jakarta. Foto: Isman Fadil/INDOSPORT

INDOSPORT.COM – Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi pada ajang Formula E segera dituntaskan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (16/2/23).

Kasus Formula E sendiri muncul usai penyelenggaraan balap mobil tersebut yang digelar pada tahun 2022 lalu.

Seperti diketahui, Jakarta menjadi tempat penyelenggaraan balapan Formula E yang dihelat pada (03/06/22) lalu.

Hanya saja, selepas penyelenggaraannya, Formula E justru memberikan banyak polemik, salah satunya adalah dugaan korupsi ratusan miliar.

Baca Juga

Pasalnya, ada uang negara yang harus dipertanggung jawabkan, terutama oleh PT Jakpro yang menjadi penyelenggara ajang Formula E.

Selain itu, PT Jakpro disebut belum memberikan hasil evaluasi pelaksanaan Formula E kepada DPRD DKI Jakarta jelang pelaksanaan ajang tersebut empat bulan mendatang.

Baca Juga

Terbaru, Dewan Pengawas KPK disebut akan menaikkan kasus Formula E kembali dengan kembali melakukan penyelidikan.

KPK, seperti dilansir darI Tempo disebut akan kembali melakukan penyelidikan, demi merampungkan kasus Formula E yang juga menjerat mantan Gubernur DKI, Anies Baswedan.

“Dengan adanya rapat koordinasi dan pengawasan untuk Triwulan IV 2022 antara Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK pada Januari lalu, disepakati soal penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E,” ujar Tumpak Panggabean dikutip dari Tempo.


1. Penyidikan Formula E akan Dilanjutkan

Perusahaan presiden Arema FC jadi sponsor ajang Formula E Jakarta.

Menurutnya, kasus Formula E seharusnya diselesaikan, jika telah ditemukan barang bukti yang cukup, sehingga bisa dilakukan penyidikan.

Ungkapan Tumpak mengacu pada pasal 44 Undang-Undang KPK, juga Pasal 1 angka (5) KUHAP yang mengatur soal kewenangan penyidik.

Hanya saja, belakangan kasus ini menjadi polemik, mengingat ada nama Anies Baswedan yang terseret, karena menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tumpak berujar bahwa munculnya nama tersebut adalah hal wajar, sehingga Dewan Pengawas KPK tidak mempermasalahkan hal itu.

“Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan menjadi pelengkap sudut pandang sebelum mengambil keputusan,” ujar Tumpak.

Baca Juga

Di sisi lain, sempat muncul perdebatan di tubuh KPK yang kemudian membuat para pimpinan melakukan pemeriksaan kepada beberapa bawahannya.

Hanya saja, belum diketahui apakah informasi ini benar adanya, mengingat Dewan Pengawas KPK menyebut kasus formula E akan naik ke penyelidikan.

Baca Juga

Sebelumnya, politisi Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut bahwa masuknya musim politik membuat kasus Formula E kambali muncul.

Pasalnya, dalam kasus Formula E, menyeret salah satu tokoh politik besar, Anies Baswedan yang akan mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia di tahun 2024.

Hanya saja, masih ditunggu soal penyelesaian kasus Formula E yang kemungkinan segera naik ke tahap penyelidikan dengan bukti yang sudah ada.

Baca Juga
Formula 1DKI JakartaKPKFormula EAnies Baswedan

Berita Terkini