TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan untuk memperpanjang izin reklamasi pulau H masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini kan belum inkrah, jadi jalan masih panjang," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat ditemui di Balai Kota, Senin, 29 Juli 2019.
Yayan mengatakan DKI sudah biasa kalah dalam sengketa persidangan. Namun di tahap banding, DKI menang. Atau, kata dia, kalau pun masih kalah nanti, DKI mengajukan peninjauan kembali dan DKI menang.
Terkait putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tersebut, Yayan menyatakan DKI telah mengajukan banding. Sejumlah persiapan seperti barang bukti hingga keterangan ahli tengah disiapkan oleh pemda.
Yayan mengaku optimistis akan menang saat banding nanti lantaran SK Guberur itu sudah sesuai prosedur. SK gubernur yang dibatalkan adalah SK yang berisi pencabutan izin reklamasi bagi PT Taman Harapan Indah, pengembang pulau H.
Anak usaha Intiland itu mengajukan gugatan ke PTUN yang kemudian menang. Atas adanya putusan itu, pengadilan meminta DKI memperpanjang izin reklamasi pulau H milik PT Taman Harapan Indah.
TEMPO.CO