TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung menjatuhi pemberhentian dengan hormat terhadap kepala pengadilan militer Makassar berinisial HM. Hakim HM diberhentikan karena terbukti berselingkuh.
"Benar hakim HM dikenakan sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Hakim. Sebelumnya kasusnya diperiksa oleh KY," kata Wakil Ketua KY, Sukma Violetta kepada Tempo pada Rabu, 31 Juli 2019.
Putusan dalam sidang MKH yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Selasa, 30 Juli 2019.
Hakim HM dilaporkan karena berselingkuh dengan perempuan pegawai pengadilan yang masih bersuami. Atas perselingkuhan itu, HM terbukti bersalah dan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian secara terhormat," kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmita selaku Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Selain Joko Sasmito, susunan MKH terdiri dari Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi selaku perwakilan KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dak Yasardin.
TEMPO.CO