2.5K
Kasus Dana Hibah KONI, Eks Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara
© Twitter/@ulumdonjuan
Jawaban Bekas Aspri Menpora
Atas vonis ini bekas Aspri Menpora itu menyatakan menerima apa yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap perkara kasus suap dana hibah.
"Ketetapan yang mulia adalah ketetapan Tuhan dan saya mengikutinya. Untuk soal hukum PH saya yang akan bicara," papar Ulum.
Vonis yang diberikan hakim nyatanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut eks Aspri Imam Nahrawi itu hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsiden 6 bulan bui.