INDOSPORT.COM - Diperkirakan nilai transfer (market value) kapten Persebaya Surabaya Makan Konate samai harta kekayaan jaksa kasus penyidik KPK Novel Baswedan.
Jaksa Penuntut Umum kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar Syaripuddin sempat jadi sorotan publik atas apa yang diutarakannya dalam persidangan.
Karena jaksa Fedrik Adhar hanya menuntut terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang dinilai cukup ringan atas perbuatan tak terpuji itu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun dengan perintah supaua terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik Adhar.
Selain itu JPU menganggap kalau terdakwa tak sengaja menyiramkan cairan asam sulfat ke muka korban karena awalnya ditargetkan ke badan.
"Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh," sambung JPU Fedrik Adhar di PN Jakarta Utara, pekan lalu.
Sontak saja apa yang disampaikan oleh JPU dalam kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan membuat warganet ikut bereaksi di media sosial Twitter.
Di sisi lain, diketahui JPU Fedrik Adhar memiliki harta kekayaan yang dinilai cukup fantastis berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
LHKPN bisa dilihat melalui laman e-lhkpn.kpk.go.id yang memuat total harta JPU Fedrik Adhar mencapai Rp5,82 miliar pada 2018 dan dilaporkan pada 15 April 2019.
Nilai tersebut juga memiliki rincian tersendiri mulai dari aset tanah dan bangunan, alat transportasi, alat bergerak, harta kas, dan utang.
Kendati begitu ada hal menarik yang bisa ditelisik dari total kekayaan jaksa di persidangan kasus Novel Baswedan kali ini.
Sebab nominal tersebut ternyata memiliki kesamaan dengan nilai transfer (market value) dari pemain asing asal Mali Persebaya Makan Konate.
Hal tersebut bisa dilihat dari situs penyedia statistik pemain sepak bola internasional, Transfermarkt, tepatnya pada profil Makan Konate.