INDOSPORT.COM - Mantan Menpora Imam Nahrawi menganggap legenda bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat, memperoleh uang senilai Rp7,8 miliar untuk mengurus kasus.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh pria asal Bangkalan, Jawa Timur, itu kala membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI.
Imam Nahrawi menjelaskan bahwa Taufik Hidayat sempat peroleh uang hingga Rp7 miliar dan Rp800 juga untuk mengurus sebuah kasus di Kejagung.
"(Uang tersebut) untuk pengurusan perkasa di Kejaksaan Agung," ucap Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (19/6/20).
Pria berusia 46 tahun itu tidak begitu membeberkan secara detail akan penerimaan uang Rp7,8 miliar oleh mantan Waketum Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Bahkan pernyataannya ini sempat disampaikan kepada penyidik akan tetapi hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari apa yang dibeberkan Imam Nahrawi.
"Entah ke mana dan kenapa itu hilang tanpa kejelasan. Itu hilang seolah-olah tenggelam," jelas suami dari Shobibah Rohmah itu secara virtual.
Imam Nahrawi sendiri dituntut oleh JPU KPK berupa kurungan 10 tahun penjara dan denda subsiden Rp500 juta rupiah. Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun.