Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Buka Suara
Imam merasa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyatakan kalau pria asal Bangkalan ini bersalah dan enggan mempertimbangkan pleidoi sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pria berusia 47 tahun ini dalam persidangan yang dihelat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tak memuat satupun dari pleidoi kami," ucap Imam Nahrawi, Senin (29/06/20).
"Karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan dari aib-aib yang ada," sambung mantan Menpora itu di Gedung KPK, Jakarta.
Majelis hakim memvonis terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua.
Imam Nahrawi pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp18 miliar dan hak politiknya dicabut 4 tahun.