Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, Sang Istri Buka Suara
INDOSPORT.COM - Mantan Menpora Imam Nahrawi resmi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus suap dana hibah KONI-Kemenpora dan sang istri Shobibah Rohmah buka suara.
Hal itu terlihat dalam sebuah unggahan terkini istri Imam Nahrawi di akun media sosial Instagram pribadi dengan menampilkan foto kebersamaan keduanya.
"Mencari ujung kalimat la ma'buda illa ilaah. Haruskah santai saja? Jika melihat bendel ber bendel kasus yang ditimpakan ini lho sama sekali tak ada kata nama Allah," buka Shobibah, Senin (29/06/20).
Lebih lanjut, dirinya menilai seakan-akan apa yang dialami sang suami semua hanya rekayasa-rekayasa manusia yang punya batasan-batasan.
Tetapi bagaimanapun, selain rindu tak henti juga menghujamkan nama-nama Allah SWT dari berbagai penjuru, dari jutaan hati-hati yang tulus mendoakan, dan dari hal-hal yang lain di sini.
"Dan ini belum berakhir lho. Kata mereka 7 tahun!! Masih jauh lebih panjang usia kita. Bahkan ketika seluruh cobaan hamba-hamba Allah SWT ditimpakan pada kita, mau apa kita?," sambung Shobibah.
Dalam caption itu juga, istri Imam Nahrawi ini mengulang kalimat 'ini dunia, bukan surga' sebanyak tiga kali dengan diakhiri berdzikir.
"Tugas kita sebenarnya hanyalah tersenyum padanya. Sesederhana itu? Ya tidak tahu. Bismilah saja. Kita masih harus terus meyakinkan diri karena mengabdiku padamu, segalanya kupertaruhkan," pungkas Shobibah.
Unggahan foto tersebut memperlihatkan Imam Nahrawi dan Sbohibah Rohmah sedang melihat pemandangan dengan latar depan gurun dan bangunan.
1. Reaksi Imam Nahrawi Divonis
Imam merasa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang menyatakan kalau pria asal Bangkalan ini bersalah dan enggan mempertimbangkan pleidoi sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pria berusia 47 tahun ini dalam persidangan yang dihelat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Terima kasih kepada majelis hakim, pertimbangan-pertimbangan tadi tak memuat satupun dari pleidoi kami," ucap Imam Nahrawi, Senin (29/06/20).
"Karena itu kami berdoa kepada Allah SWT semoga yang mulia terjaga reputasinya dan dari aib-aib yang ada," sambung mantan Menpora itu di Gedung KPK, Jakarta.
Majelis hakim memvonis terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua.
Imam Nahrawi pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp18 miliar dan hak politiknya dicabut 4 tahun.