Oase

Dikecam Warganet, 5 Fakta di Balik Vonis 3 Tahun Penjara Seungri Eks BIGBANG

Jumat, 13 Agustus 2021 22:37 WIB
Editor: Yosef Bayu Anangga
© Chung Sung-Jun / Staff
Mantan personil BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara atas kasus prostitusi. Berikut 5 fakta di balik keputusan tersebut. Copyright: © Chung Sung-Jun / Staff
Mantan personil BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara atas kasus prostitusi. Berikut 5 fakta di balik keputusan tersebut.

INDOSPORT.COM – Mantan personil BIGBANG, Seungri, dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara atas kasus prostitusi. Berikut 5 fakta di balik keputusan tersebut.

Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Korea Selatan. Mantan personil grup BIGBANG, Seungri, akhirnya dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi.

Ia pun akhirnya dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan sejumlah denda. Meski demikian, hukuman tersebut dikecam warganet Korea Selatan karena dinilai terlalu ringan.

Berikut ini 5 fakta di balik vonis bersalah yang diterima bintang K-Pop bernama asli Lee Seung-hyun itu.

1. Ada 9 Dakwaan

Seungri dituntut pengadilan atas dugaan beberapa kasus tindak kriminal. Selain disebut menjalankan bisnis prostitusi bersama para kolega bisnisnya, ia juga terlibat perjudian serta penyalahgunaan narkoba. Setidaknya, ada sembilan dakwaan yang diduga dilakukan Seungri.

2. Sereta Nama CEO Agensi Terkemuka

Kasus yang menjerat Seungri idak hanya menjadi perbincangan di Korea, tapi juga internasional Pasalnya, kasus tersebut sempat menyeret CEO agensi terkemuka Korea YG Entertainment, Yang Hyun-suk.

Yang Hyun-suk diduga ikut terlibat dalam kasus perjudian ilegal bersama Seungri. Akibatnya, Yang Hyun-suk pun mundur dari posisinya CEO YG Entertainment untuk menjalani penyelidikan.

3. Hukuman 3 Tahun Penjara dan Denda Rp14,3 Miliar

Setelah melalui proses hukum, Seungri akhirnya divonis tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won, atau sekitar Rp14,3 miliar.

4. Didepak dari Wajib Militer

Persidangan pembacaan vonis kepada Seungri dilakukan di pengadilan militer, Kamis (12/08/21) waktu setempat, karena Seungri tengah melakukan tugas wajib militer.

Dengan keluarnya vonis tersebut, maka Seungri pun diberhentikan dari wajib militer dan harus menjalani hukuman yang menjeratnya. Ia tadinya dijadwalkan menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September.

5. Dikecam Warganet Karena Terlalu Ringan

Vonis 3 tahun penjara dan denda 1,15 miliar won kepada Seungri menuai protes dan kecaman dari warganet Korea Selatan. Di forum internet terbesar di Korea Selatan, Naver, warganet ramai-ramai mengkritik vonis tersebut karena dinilai terlalu ringan.

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara INDOSPORT dengan AkuratCo. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.