Oase

Menko PMK Minta Anak Yatim Akibat Covid Dapat Perlindungan

Minggu, 15 Agustus 2021 13:52 WIB
Editor: Zulfikar Pamungkas Indrawijaya
© LOC Malang
Menko PMK, Muhadjir Effendi menyempatkan hadir untuk meninjau prokes dalam laga Persija vs Barito di Std Kanjuruhan Copyright: © LOC Malang
Menko PMK, Muhadjir Effendi menyempatkan hadir untuk meninjau prokes dalam laga Persija vs Barito di Std Kanjuruhan

INDOSPORT.COM – Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa anak-anak yatim yang ditinggal orang tuanya akibat Covid-19 harus mendapat perlindungan.

Pasalnya, menurut Muhadjir anak-anak yatim ini berpotensi menambah lingkaran kemiskinan dan menjadi generasi yang kehilangan arah.

Dia mengatakan, secara fisik, Covid-19 mengharuskan orang per orang untuk menjaga jarak. Namun, secara sosial justru pandemi ini mewajibkan kita untuk saling merekatkan persaudaraan, bahu-membahu, dan bantu-membantu yang kesulitan. 

Muhadjir menegaskan bahwa keberadaan anak yatim yang belum memiliki kemampuan menghidupi dirinya sendiri berpotensi menciptakan apa yang disebutnya The Vicious Circle of Poverty atau lingkaran kemiskinan.

Karena itu, kata Muhadjir, melindungi dan membantu anak yatim menjadi suatu keniscayaan bagi semua orang. Menurut Muhadjir, salah satu bentuk kepedulian yang bisa dilakukan adalah menyantuni dan membantu anak yatim. 

"Di masa pandemi ini muncul banyak anak-anak yatim yang orang tuanya meninggal dunia karena Covid-19," ujarnya di acara ‘Doa Bersama 1000 Yatim Dhuafa Untuk Negeri’ yang diselenggarakan secara daring oleh Yayasan Yatim Mandiri, Sabtu (14/8/2021).

Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos), saat ini tercatat ada sebanyak 4 juta anak yatim di Indonesia. Dari jumlah tersebut, di antaranya merupakan korban pandemi Covid-19.

Adapun pihak Kemensos masih berusaha mengumpulkan data terbaru jumlah anak yatim tersebab Covid-19 dari tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, Menko Muhadjir menekankan potensi timbulnya Lost Generation yang terlunta-lunta tak tahu arah akan hidupnya.

Potensi itu bisa mengancam tumbuh kembang anak di masa yang akan datang. "Karena itu, tugas kita bersama-sama untuk menghindari munculnya Lost Generation itu," kata Muhadjir. 

Perlindungan anak yatim tersebut sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos mesti menyiapkan mekanisme bantuan. Terkait mekanisme ini masih menjadi bahasan antara Kemensos dan Kementerian Keuangan.

Baca Artikel Asli diAkuratCo