Oase

Anggota DPR Dukung Keinginan Jokowi Pangkas Harga Tes PCR

Senin, 16 Agustus 2021 10:45 WIB
Editor: Isman Fadil
© Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Copyright: © Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

INDOSPORT.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meminta adanya penurunan harga untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Anggota Komisi IX DPR Intan Fauzi pun memberi tanggapan positif dengan usulan orang nomor 1 di Tanah Air tersebut.

Intan Fauzi, beranggapan bahwa Tes PCR ini sangatlah penting untuk masyarakat Indonesia, guna mendeteksi adanya penularan dari Covid-19 dan dia juga mengatakan bahwa memang sudah seharusnya harga dari Tes PCR itu  diturunkan.

"Menurut saya memang seharusnya biaya pemeriksaan murah, karena pandemi ini salah satu kuncinya adalah testing dan tracing. Apalagi bagi masyarakat yang mau melakukan test PCR mandiri, wajib diberlakukan tarif murah," kata Intan Fauzi dikutip dari Akurat.co, Senin (16/08/21).

Selain itu, menurutnya anggaran pemerintah untuk testing dan tracing pada tahun 2021 sangatlah besar, sekitar Rp 9,9 Triliun. Dengan banyaknya anggaran yang dipunya sudah semestinya masyarakat dapat melakukan Testing dan Tracing Covid-19 secara gratis.

Tak hanya itu, Intan juga mendorong instruksi presiden tersebut diaktualisasikan dalam bentuk aturan turunan yang jelas dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), bukan hanya surat edaran seperti terkait antigen beberapa waktu lalu. Karena, harga PCR yang terjangkau adalah kebutuhan mendesak di masyarakat.

"Arahan Presiden agar ada harga tertinggi untuk PCR maupun antigen harus dipercepat dengan menetapkan dalam peraturan sehingga mengikat. Biasanya terjadi kendala pelaksanaan di lapangan harga masih beragam dan tinggi karena tidak ada aturan yang jelas," ujarnya.

Anggota DPR tersebut juga meminta agar pemerintah untuk dengan sigap menindaklanjuti serta memberlakukan peraturan mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Jika tidak dilaksanakan maka, apa yang diminta Presiden hanyalah sebatas instruksi.

Intan memberi contoh harga batas tertinggi rapid test antigen yang dimuat dalam SE Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020, di Pulau Jawa Rp 250 ribu dan di luar Pulau Jawa Rp 270 ribu.

Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, aturan ini tak sepenuhnya terlaksana padahal dalam prosesnya sudah melibatkan kajian BPKP dan diberlakukan sebagai aturan perjalanan.

"Harga ambang batas antigen dituangkan dalam SE Dirjen Yankes, sehingga pengawasan lemah," ujarnya.

Selanjutnya Intan juga menyinggung soal kurang maksimalnya serapan anggaran diagnostik (pemeriksaan dan pelacakan) kepada Kemenkes. Dan dia juga menambahkan anggaran diagnostik tahun 2021 tidak sedikit namun serapannya rendah.

Pada data per 29 Mei 2021, realisasi anggaran testing dan tracing hanya Rp 152,11 miliar, atau sekitar 2,50 persen dari total alokasi anggaran.

"Anggaran besar, tapi realisasi atau serapan anggarannya selalu rendah. Tracing juga sangat tidak maksimal karena WHO mensyaratkan jika satu orang positif maka harus dilakukan pelacakan minimal 30 orang yang melakukan kontak erat," jelasnya.

Dan juga menurutnya faktor yang membuat harga PCR melambung tinggi karena mesin real time PCR, reagen-kit dan PCR test kit masih tergantung impor.

"Kalaupun ada test kit produksi dalam negeri, belum bisa memenuhi kebutuhan massal. Demikian juga importirnya dimana para pelaku usahanya masih terbatas, sehingga mengakibatkan biaya tinggi dan masyarakat yang terbebani," pungkasnya.

Penulis : Indira Octavia Pancawangi

Baca berita asli di AkuratCo

Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo