INDOSPORT.COM – Adanya wacana mundurnya pemilihan umum atau pemilu dari 2024 ke 2027 membuat anggota DPR Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, menegaskan wacana itu tak pernah menjadi muncul di Komisi II, Komisi DPR yang bertugas di bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
"Tidak ada wacana seperti itu," kata Saan kepada wartawan, Selasa (17/8).
Informasi soal wacana penundaan pemilu 2024 sejatinya telah beredar luas di media sosial dua pekan terakhir. Disebutkan bahwa skema pemilu DPR, DPD, dan presiden yang semestinya dilakukan pada 2024 diundur ke 2027 sementara untuk Pemilu DPRD dan Pilkada tetap digelar 2024.
Bantahan juga disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia mengatakan isu penundaan pemilu muncul belakangan ini karena merujuk pada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Namun, pada perkembangannya, pemerintah dan DPR telah memutuskan bahwa tak ada revisi terhadap UU tersebut.
Raka menegaskan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan. Terkait pelaksanaan pemilu, sebut dia, KPU melandaskan diri pada Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," kata Raka.
Dia menambahkan, telah ada kesepakatan Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, bahwa pemilu tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
"Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," ujarnya.
Baca Artikel Asli di AkuratCo
Disclaimer : Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo.