INDOSPORT.COM - Wenny Ariani terus berjuang mendapatkan pertanggungjawaban dan pengakuan anak dari artis Indonesia, Rezky Aditya.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mengambil satu langkah ke depan, Wenny pun kabarnya bakal segera mengurus surat untuk keperluan tes DNA.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukumnya, Tigor L Manik. Isi surat tersebut adalah permintaan kepada Majelis Hakim untuk menurunkan perintah tes DNA.
"Untuk itu kami akan membuat surat meminta pada Majelis Hakim memerintahkan para pihak tes DNA. Dalam waktu dekat kami akan mengirim surat," ujar Tigor L Manik di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/8).
Sejauh ini, suami Citra Kirana itu belum mau mengakui terkait anak yang dilahirkan Wenny. Sehingga demikian, tes DNA disebut sebagai cara terakhir untuk mendapatkan pengakuan tersebut.
"Supaya hanya Pengadilan yang bisa memasaksa untuk DNA. Kita kan nggak bisa minta langsung ke tergugat, harus suka rela," jelasnya.
Tigor tidak bisa memastikan apakah Rezky Aditya bersedia untuk melakukan tes DNA jika diminta tanpa keterlibatan dari pihak berwajib. Karena itulah mereka pun meminta bantuan kepada pihak pengadilan.
"Tapi kalau dia enggak mau ya Pengadilan yang memaksa tes DNA. Supaya clear dan jelas apa yang kami dalilkan, apa juga yang dibantahkan oleh pihak tergugat," katanya.
Sebagai informasi, Wenny Ariani sudah melakukan berbagai cara untuk mendapatkan pengakuan anaknya dari Rezky Aditya. Namun upayanya itu tidak membuahkan hasil, hingga ia terpaksa menempuh jalur hukum.
"Jadi bantahan tergugat ini harus dipertanggungjawabkan. Dia tidak mengakui menghamili penggugat, dia otomatis tidak mengakui anak yang lahir dari hubungan itu," tegas Tigor.
Seperti diketahui, Wenny Ariani belum lama ini tampil menggegerkan publik dengan pengakuannya pernah berpacaran dan punya anak dengan Rezky Aditya. Akan tetapi, pihak yang dituntutnya lebih memilih diam seribu bahasa.
Selain meggugat dan meminta pengakuan terhadap anaknya yang kini telah berusia delapan tahun, Wenny juga meminta ganti rugi sebasar Rp17,5 miliar.
Baca berita asli di Akurat.co