INDOSPORT.COM - Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengeluarkan statement mengejutkan terkait dirinya yang mendapatkan honor dari pemakaman Covid-19.
Hendy mendapatkan honor usai menjabat menjadi pengarah pemakaman Covid-19 dan melakukan evaluasi serta Monitoring, dari situ Bupati ini pun mendapatkan total dana sebesar Rp70 juta.
Akumulasi Rp70 Juta yang didapat Hendy dikarenakan total korban yang meninggal akibat Covid-19 di Jember mencapai 705 orang.
"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi," aku Hendy kepada wartawan seperti dilansir dari Akurat.co.
Pria tersebut juga memastikan kalau pemberian honor kepadanya sesuai dengan aturan. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) No 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatangani dirinya sendiri pada 30 Maret 2021 lalu.
Lanjutnya ia mengaku bahwa SK tersebut merupakan lanjutan dari Surat Keputusan yang telah ditandatangani bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020. Pemberian honor ini sudah terjadi sekitar satu tahun setengah.
Peristiwa ini pun mengundang KPK untuk turun tangan menangani kasus tersebut. KPK pun berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Jember untuk mengonfirmasi kebenaran Hendy mendapat honor pemakaman Covid-19.
“KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut," kata plt juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati, Jumat (27/8/21).
Setelah itu Ipi Maryanti juga menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah memang mengatur tentang pemberian insentif.
Insentif ini dapat diberikan kepada tenaga kesehatan, tenaga penyidik atau investigator korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
juru bicara KPK bidang pencegahan ini juga mengungkapkan, KPK mendapat informasi bahwa honor pemakaman tersebut telah dikembalikan.
"Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," ucapnya.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, M Djamil juga membenarkan jika honor tersebut telah dikembalikan dengan total mencapai Rp282 Juta ke kas Daerah. Hal ini dilakukan agar dana tersebut dapat digunakan untuk kegiatan yang lebih baik.
Penulis: Indira Octavia Pancawangi
Baca berita asli di AkuratCo
Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara Indosport.com dengan AkuratCo Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari AkuratCo