INDOSPORT.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menimpa korban berinisial MS kini memasuki babak baru.
MS kabarnya mengganti kuasa hukum. Bukan lagi menggunakan pengacara yang disiapkan polisi, melainkan delapan orang sebagai kuasa hukum anyar untuk menangani kasusnya.
Salah satu anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin, mengungkapkan, kliennya sempat menggunakan jasa pengacara yang disiapkan polisi usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (2/9/22).
"Saat itu dia tidak terlalu punya pertimbangan matang. Ketika dia ditawarkan lawyer dari Polri, dia belum memikirkan konsekuensi dari tanda tangan itu seperti apa," kata Mualimin saat dihubungi, Minggu (5/9/21).
Namu, MS baru menyadari kekeliruan itu pada keesokan harinya. Ia pun akhirnya mencabut kuasa terhadap pengacara yang diberikan oleh Polri.
Ia lalu memberikan kuasa kepada Mualimin dan tujuh orang pengacara lainnya. Mereka tergabung dalam satu tim kuasa hukum MS.
"Berdasarkan perundingan antara dia dan keluarganya, dia ingin kuasa hukum yang sudah dikenal. Supaya enak dan nyaman," kata Mualimin.
Mualimin sendiri memang sudah mengenal MS sejak 2014. MS juga sudah menceritakan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan-rekan sekantornya kepada Mualimin sejak 2019.
Namun, MS baru memiliki keberanian untuk membuka kasusnya ke publik sekarang. Atas persetujuan MS, Mualimin pun menulis surat terbuka terkait kisah perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI.
Surat terbuka itu menceritakan bahwa MS sudah mencoba untuk melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang dia alami ke atasan dan polisi, namun tidak ditanggapi. Dokumen langsung menyebar dengan cepat di media sosial pada Rabu (1/9/21).
Baca berita asli di AkuratCo